13 Feb 2013

Di Jepang, PNS Tak Boleh Berjenggot


Mulai, Rabu, 19 Mei 2010, pegawai negeri sipil pria di kota Isesaki, Jepang, dilarang memelihara jenggot setelah sejumlah warga mengeluhkan rasa tidak nyaman yang dialami bila berhadapan dengan pegawai layanan publik yang berjenggot. Larangan memelihara rambut di bagian dagu itu bertujuan agar para pelayan rakyat itu memperhatikan tata krama.
Pemerintah kota yang terletak di Perfektur Gunma, Jepang Tengah, tersebut mengatakan telah menerima komplain dari beberapa warga yang merasa tersinggung saat usai hari libur, sejumlah pegawai pemerintah kembali ke tempat kerja tanpa mencukur bersih wajah mereka.
Saat itu, pemerintah telah mengeluarkan instruksi bagi para pegawai pria untuk mencukur jenggot setiap kali ada keluhan warga masuk. Namun ini merupakan kali pertama sebuah kota menetapkan larangan semacam itu secara tertulis meski tidak ada penalti ditetapkan.

Seperti dikutip dari laman Mainichi Daily News, Kementerian Komunikasi dan Urusan Internal yakin bahwa Isesaki merupakan kota praja pertama di Negeri Matahari Terbit yang memberlakukan kebijakan seperti larangan berjenggot tersebut.

Larangan ini diperkenalkan bersamaan dengan kampanye "Cool Biz" tahun ini. Kampanye ini bertujuan mengurangi penggunaan mesin penyejuk ruangan (AC) dengan mengizinkan pegawai swasta dan pemerintah bekerja tanpa mengenakan jaket atau dasi. Kampanye kasual tersebut telah diterapkan di Jepang sejak 2005 atas inisiatif Kementerian Lingkungan.

"Meski masyarakat sudah bersikap lebih toleran terhadap jenggot, pelayan masyarakat seharusnya berpenampilan seperti pelayan masyarakat," kata seorang pejabat pemerintah kota.

Namun, seorang pejabat Kementerian Lingkungan mengatakan, sulit membayangkan hubungan antara jenggot dengan menjaga sopan santun. Minoru Fujii, anggota Hige (beard) Club, organisasi yang mempromosikan jenggot yang sebagian besar anggotanya adalah tukang cukur, tidak mendukung larangan itu. Pasalnya, Fujii dan para anggota Hige Club selama ini merancang model jenggot yang bisa diterima di tempat kerja.